REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, disebutnya nama Presiden Joko Widodo dalam kasus korupsi dana hibah Kwatir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta tahun 2014-2015 oleh Sylviana Murni tidak tepat. Menurut calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu tidak ada hubungannya tanda tangan presiden dengan penggunaan atau pengelolaan dana hibah tersebut. Karena, kata Ahok, penggunaan dan pengelolaan dana hibah tergantung pada mereka yang menerima dana hibah. Mendengar hal ini, Jokowi dengan santai menyebut dirinya memang menandatangani semua dana yang diperlukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Sylvi menjelaskan, dalam SK yang diteken Jokowi tersebut, tertulis biaya operasional pengurus Kwarda Pramuka DKI dibebankan pada APBD melalui dana hibah.
Source: Republika January 23, 2017 01:31 UTC