Ahok Cabut Pergub yang Mengatur Kewajiban RT/RW Lapor via Qlue - News Summed Up

Ahok Cabut Pergub yang Mengatur Kewajiban RT/RW Lapor via Qlue


JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum cuti kampanye, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mencabut Pergub No 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta. Dalam Pergub itu, tiap laporan RT/RW di Qlue dihargai insentif sebesar Rp 10.000. "Sehingga, sambil melakukan sosialisasi kepada RT/RW tentang mekanisme aplikasi Qlue dan perbaikan sistem, maka dilakukan evaluasi terhadap Kepgub 903," ujar Premi. Peniadaan aturan itu sempat di-posting melalui aplikasi Qlue beberapa waktu yang lalu. Saat aturan itu ditetapkan, sempat terjadi protes oleh pengurus RT/RW di Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama sebelum dia cuti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, terkait kewajiban pelaporan Qlue.


Source: Kompas January 17, 2017 07:19 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */