Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menjelaskan, Ahok tak ditahan karena beberapa pertimbangan. "Pertama bahwa penyidik sudah mengajukan pencekalan dan sampai saat ini berlaku," kata Rum di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016). (Baca: Ahok: Saya Mohon Doa supaya Proses Hukum Adil)Ketiga, jaksa peneliti memutuskan bahwa Ahok tak perlu ditahan lantaran kooperatif. Jika berkas dan tersangka sudah selesai dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan. Kompas TV Kuasa Hukum Ahok: Mari Hormati Proses Hukum
Source: Kompas December 01, 2016 05:18 UTC