JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menandatangani surat permohonan pengunduran diri sebagai gubernur. Soemarsono mengatakan surat pengunduran diri Ahok itu diserahkan kemarin, Selasa (23/5/2017). Sumarsono mengatakan surat pengunduran diri itu menjadi salah satu dasar untuk melakukan pemberhentian tetap. Sebelum ada surat pengundura diri, Ahok sudah lebih dulu diberhentikan sementara. Sedang surat pengunduran diri dari Pak Ahok untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya," ujar Sumarsono.
Source: Kompas May 24, 2017 07:38 UTC