REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan makar, Muhammad Al Khaththath dipindah dari rumah tahanan (rutan) Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. "Ya karena dia tahanan Polda Metro Jaya ya seharusnya ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Barnabas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/6). Baca juga, Ditahan di Mako, Al Khaththath tak Pernah Jumpa Ahok. Pemindahan Al Khaththath dilaksanakan dua hari sebelum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi vonis terhadap terpidana kasus penondaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Baca juga, Alasan Keamanan, Ahok Tetap di Rutan Mako Brimob.
Source: Republika June 22, 2017 07:07 UTC