Ahok tak Juga Diberhentikan, GNPF: Ini Bukan Lagi Persoalan Hukum - News Summed Up

Ahok tak Juga Diberhentikan, GNPF: Ini Bukan Lagi Persoalan Hukum


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Persidangan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI, Nasrulloh Nasution menyayangkan sikap pemerintah yang tak mau memberhentikan sementara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Padahal status Ahok sudah ditetapkan sebagai terdakwa. "Kita keberatan kalau ahok sebagai gubernur seharusnya diberhentikan sementara sesuai undang undang," ujarnya, kemarin. Menurut Nasrulloh dengan tetap aktifnya Ahok menunjukkan urusan cagub pejawat itu bukan lagi persoalan hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, sebagai terdakwa, Ahok seharusnya diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.


Source: Republika February 12, 2017 22:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */