Air Mata dan Vonis Sepuluh Tahun Penjara - News Summed Up

Air Mata dan Vonis Sepuluh Tahun Penjara


Perempuan yang masih berusia 15 tahun itu tengah menuntut keadilan atas kematian adiknya berinisial WD (10 tahun) oleh RA (16) yang menjalani sidang kemarin. Usai sidang, ia hanya berjalan perlahan meninggalkan gedung Pengadilan. Kasus ini pun menghebohkan warga Tasikmalaya sampai Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa hadir menjenguk keluarga WD dan ID. Setelah menjalani sidang selama tiga kali, yaitu pada 24 Juli, 27 Juli dan 3 Agustus, hakim tunggal Guse Prayudi menjatuhkan vonis hukuman selama sepuluh tahun terhadap RA. "Jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun," katanya.


Source: Republika August 04, 2017 09:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */