Ajaib Technologies Dihapus dari Daftar Fintech Ilegal - News Summed Up

Ajaib Technologies Dihapus dari Daftar Fintech Ilegal


Aplikasi Ajaib Technologies diduplikasi dan dijadikan platform pinjaman online. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus nama PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) dari daftar fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Adapun Ajaib merupakan aplikasi agen penjual reksa dana yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan bukan P2P lending. “Satgas Waspada Investasi mengeluarkan aplikasi Ajaib - Cara Mudah Berinvestasi dari daftar fintech peer to peer lending ilegal. Pada akhir November silam, OJK menindaklanjuti fintech online ilegal, yang belakangan diketahui telah melakukan pencurian identitas perusahaan Ajaib Technologies, dan menggunakan nama Ajaib dengan tidak semestinya.


Source: Republika December 05, 2019 02:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */