Ajukan Praperadilan, RJ Lino Minta Dibebaskan dari Tahanan KPK - News Summed Up

Ajukan Praperadilan, RJ Lino Minta Dibebaskan dari Tahanan KPK


ANTARA/Rivan Awal LinggaTEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost atau RJ Lino minta dibebaskan dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Memerintahkan termohon dikeluarkan dari Rutan KPK,” kata pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Mei 2021. Dia mengatakan KPK tidak melaksanakan perintah UU KPK Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 70C. Atas pertimbangan itu, Agus meminta agar hakim membatalkan penetapan tersangka dan mengeluarkan Lino dari tahanan KPK. Ia juga meminta hakim untuk mengembalikan harkat dan martabat RJ Lino.


Source: Koran Tempo May 18, 2021 11:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */