Akhir Oktober Jadi Peluang Terakhir Buni Yani Membela Diri[BANDUNG] Terdakwa dalam sidang kasus melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani hanya memiliki satu peluang terakhir untuk membela diri. Jaksa penuntut umum, Andi Muh Taufik pada sidang lanjutan kasus tersebut, Selasa (24/10) menegaskan, tetap pada tuntutannya. Andi menyatakan, pledoi atau pembelaan Buni Yani sama sekali tidak menggoyahkan tim penuntut umum. Terkait pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum, tim kuasa hukum Buni Yani, Alfian Tanjung menyatakan, jaksa penuntut umum sama sekali tidak membantah argumentasi yang mereka sampaikan. Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Buni Yani dengan dua pasal dari UU ITE.
Source: Suara Pembaruan October 24, 2017 23:48 UTC