Atas laporan GAPAI itu, akhirnya pengusaha yang bermukim di Perumahan Bukit Hijau Residence (BHR), Jalan Setia Budi Medan ditangkap petugas pada Sabtu (15/4). "Tersangka AH menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam. "Apa yang saya buat ini saya terjebak dalam satu hal yang saya tidak mengerti. "Di dalam kolom-kolom itu ada diskusi Islam-Kristen yang saya masuk ke dalam itu, dan saling menghujat. Pengamat IT/media sosial di Sumut, Adrian agar postingan dapat didapatkan lagi, penyidik tentu harus mengetahui email dan password si pengguna facebook.
Source: Jawa Pos April 18, 2017 02:48 UTC