Keputusan yang diambil Polda Riau terkait SP3 sangat bertentangan dengan instruksi presiden Joko widodo," tegasnya. Dikatakannya, SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga terlihat Karhutla di Riau itu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat Riau yang menderita akibat kabut asap yang terjadi selama 2015 lalu. Sikap jajaran Polda Riau ini menuai rekasi dari aktivis lingkungan daerah setempat. JawaPos.com PEKANBARU - Kepolisian di Polda Riau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2015 terhadap 15 perusahaan yang semula disangkakan. "Kita mendesak Kapolda Riau untuk mencabut terbitnya SP3 tersebut.
Source: Jawa Pos July 26, 2016 05:26 UTC