Akui Perbuatan, Terdakwa Video Asusila Kebaya Merah Minta Dihukum Ringan - News Summed Up

Akui Perbuatan, Terdakwa Video Asusila Kebaya Merah Minta Dihukum Ringan


METROPOLITAN.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus video asusila kebaya merah menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiaanti. Dua terdakwa kasus video asusila kebaya merah, Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardianti mengakui segala perbuatan yang didakwakan namun ingin mendapatkan vonis seringan-ringannya. Baca Juga: Mahasiswa Usulkan Tb Basuni jadi Pahlawan Nasional ke Pemkot BogorMengutip jawapos.com, kuasa hukum Aryarota dan Anisa, Nur Badriyah mengatakan, kedua terdakwa tidak pernah mengunggah atau menyebarluaskan video mesum ke media sosial. Baca Juga: Insiden Mahasiswa Tewas di Laboratorium, IPB : Keluarga Laila Atika Sari Sudah Legawa, Anggap Ini MusibahSelain itu, Nur membenarkan bahwa kliennya mengidap gangguan kejiwaan. Baca Juga: IPB Bentuk 3 Tim Khusus Tangani Musibah Mahasiswa Tewas Terbakar saat Penelitian di LaboratoriumMenurut Nur, kliennya juga mengaku menyesal karena telah membuat susah keluarga dan keresahan masyarakat.


Source: Jawa Pos August 21, 2023 14:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */