HappyInspireConfuseSad(NUR)Makassar: Akun media sosial Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Kabupaten Gowa diretas . Dalam unggahan Kejari Gowa menuliskan terkait hasil sidang Pembunhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Dalam unggahan akun resmi Kejari Gowa tersebut tertulis berbicara jujur dituntut 12 tahun penjara dan Berkata bohong dituntut 8 tahun penjara. Bahkan mengatakan Jaksa penuntut umum dengan sebutan tolol.Selain menuliskan kalimat yang menghina jaksa penuntut umum. Karena akun tersebut merupakan akun resmi Kejari Gowa dan banyak masyarakat yang biasanya berkunjung ke akun tersebut.
Source: Media Indonesia January 19, 2023 23:02 UTC