JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, menanggapi peretasan akun yang dialami oleh Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Baca juga: Akun Twitter dan E-mailnya Diretas, Ferdinand Hutahaean Lapor ke BareskrimIa pun berpesan agar publik tidak melakukan tindakan yang dapat melukai demokrasi. Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melaporkan peretasan akun Twitter yang dialaminya ke Bareskrim Polri, Selasa (2/4/2019). "Saya melaporkan ke Bareskrim yang pertama adalah pelanggaran terhadap UU ITE, Pasal 30, mengakses akun Twitter dan akun Gmail saya secara ilegal," kata Ferdinand saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa. Pasal yang digunakan yaitu Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Source: Kompas April 03, 2019 16:30 UTC