Alamak, Gara-gara Hanya Salah Alamat Sidang Ditunda - News Summed Up

Alamak, Gara-gara Hanya Salah Alamat Sidang Ditunda


JawaPos.com – Proses sidang perkara perselisihan hubungan industri (PHI) di gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP) Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik, (18/7) ditunda. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan yang dipimpin majelis hakim Lia Herawati dengan anggota Jaka Mulyata dan Haryanta itu tercatat dalam nomor perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.GSK. Lebih dari 500 personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan sidang masal dengan jumlah tergugat terbesar di Kota Giri tersebut. Sebab, dalam surat panggilan yang dilayangan pengadilan, sidang berlokasi di WEP II. Tetapi, lokasi sidang yang disiapkan ternyata WEP I.Sekitar pukul 09.00 hakim Lia Herawati memanggil pihak yang berperkara.


Source: Jawa Pos July 20, 2017 13:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */