FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Majelis Hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ferdinand Hutahaean yang mengaku cuitan ‘Allahmu Lemah’ karena pengaruh bisikan setan. “Menimbang bahwa mengenai pembelaan terdakwa pada halaman dua dan halaman tiga menyatakan terdakwa membuat cuitan tersebut karena ada bisikan setan di telinga terdakwa. Bahwa hemat majelis hakim alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2022). Pertimbangan majelis hakim, karena ketika diperhatikan kronologis cuitan Ferdinand sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai 4 Januari 2022 termasuk intens membuat cuitan. Apalagi, kata majelis hakim, bahwa Ferdinand juga sangat aktif mengunggah cuitan berkaitan dengan kasus yang dialami Habib Bahar bin Smith.
Source: Jawa Pos April 20, 2022 15:15 UTC