Alasan JK Tetap Setuju Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP - News Summed Up

Alasan JK Tetap Setuju Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP


TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetujui adanya pasal penghinaan presiden tetap ada dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP). "Anda kritik habis-habisan kan, presiden wakil presiden tidak ada soal. Baca juga: PDIP Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk dalam RKUHPMenurut JK, penghinaan berbeda dengan kritik. Anggota tim perumus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengusulkan agar pasal penghinaan presiden ini dipertahankan. Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Membuat Demokrasi Indonesia MundurAhli dari pemerintah untuk RKUHP, Muladi, berbeda pendapat.


Source: Koran Tempo February 06, 2018 09:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */