Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel di Konawe Utara - News Summed Up

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel di Konawe Utara


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masalah ketiadaan alat bukti kerugian negara, dan soal kedaluwarsa penanganan perkara disebut menjadi beberapa alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghentikan penyidikan korupsi pemberian izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatatakan, surat penghentian penyidikan (SP3) kasus yang sudah menetapkan satu tersangka itu diterbitkan demi kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang selama ini diyakini terlibat. Dan dalam perjalanan pengusutan kasusnya di KPK, kata Budi, penyidik gagal melengkapi bukti-bukti tentang penjeratan pasal-pasal menyangkut kerugian keuangan negara itu. Menurut dia, bukti-bukti menyangkut soal kerugian keuangan negara terkait pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara itu sudah ada sejak peningkatan status hukum kasus tersebut pada 2017. Karena kasus tersebut menyangkut sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” ujar Laode, Ahad (28/12/2025).


Source: Republika December 29, 2025 01:51 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */