JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Alex. Langkah ini tidak berlaku bagi bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, yang dipastikan lolos dari perpanjangan larangan terbang dalam dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan perbedaan perlakuan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Yaqut dan Alex saat ini telah menyandang status tersangka, sehingga penyidik meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera memperpanjang larangan bepergian mereka. Praktik penyimpangan wewenang ini diduga melibatkan ratusan agen travel haji dan umrah dengan besaran jatah berbeda-beda sesuai skala perusahaan.
Source: Republika February 20, 2026 07:12 UTC