Alasan Kementerian Agama Cabut Izin Penyelenggaraan First Travel - News Summed Up

Alasan Kementerian Agama Cabut Izin Penyelenggaraan First Travel


Alasan Kementerian Agama Cabut Izin Penyelenggaraan First TravelJum'at, 04 Agustus 2017 | 18:12 WIBSalah satu calon jamaah umrah mendatangi kantor First Travel di Jalan Radar Auri, Cimanggis, Depok, 28 Juli 2017. Imam Hamdi/TempoTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mencabut izin PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Izin penyelenggaraan First Travel dicabut akibat menelantarkan jemaah umrah hingga mereka gagal berangkat ke Arab Saudi. Selain pencabutan izin, First Travel juga diwajibkan mengembalikan seluruh biaya umrah bagi jemaah yang telah mendaftar. Jika tidak, First Travel dapat melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah lainnya tanpa menambah biaya apapun.


Source: Koran Tempo August 04, 2017 11:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */