Keputusan ini merupakan salah satu hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-31 Tarjih Muhammadiyah yang disampaikan pada Ahad (20/12) lalu. Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar mengatakan, waktu Subuh sebetulnya sudah dibahas sejak Munas Tarjih Muhammadiyah 2010 silam. Syamsul menjelaskan, patokan waktu Subuh di Indonesia adalah posisi matahari di ketinggian minus 20 derajat atau saat matahari masih berada di bawah ufuk 20 derajat. Artinya dia tidak percaya sebagai seorang astronom terhadap minus 19,5 itu, apalagi kita di sini yang minus 20 derajat," tuturnya. Lebih lanjut, Syamsul menyampaikan, keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah ini selanjutnya akan ditetapkan oleh PP Muhammadiyah.
Source: Republika December 21, 2020 11:03 UTC