Satgas Covid-19 Terbitkan Edaran Protokol Libur Nataru, Wagub: Sesuai Harapan - News Summed Up

Satgas Covid-19 Terbitkan Edaran Protokol Libur Nataru, Wagub: Sesuai Harapan


Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api. "Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," dinukil dari siaran pers tersebut. "Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan," tertulis di surat edaran itu. Selain ketentuan mengenai aturan perjalanan di Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.


Source: Koran Tempo December 21, 2020 10:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */