JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia lelang dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP), Pringgo Hadi Tjahyono, mengatakan bahwa lelang dalam proyek e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. Hal itu dikatakan Pringgo saat bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4/2017). Pringgo juga menjelaskan alasan Kementerian Dalam Negeri memenangkan PNRI. Menurut dia, PNRI dimenangkan karena dalam evaluasi peniliaian teknis, PNRI mendapat nilai yang tinggi.
Source: Kompas April 13, 2017 12:04 UTC