Dia menjelaskan untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai 2022 ini, yakni melampirkan BPJS Kesehatan. Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Apa alasan pemerintah mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah? Baca juga: Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat dan Syarat KlaimMengapa harus melampirkan BPJS Kesehatan? Alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah diungkapkan oleh Taufiq.
Source: Kompas February 18, 2022 12:14 UTC