Alasan Pemerintah Terbitkan Sertifikat Pulau Reklamasi Teluk JakartaBangunan dan jalanan di atas salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan sertifikat tanah di dua pulau reklamasi: Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Baca: Kawasan Reklamasi Teluk Jakarta Adalah Tempat Ikan BertelurKepala Badan Pengelola Aset Daerah Jakarta Ahmad Firdaus mengatakan sudah menerima sertifikat HPL dua pulau reklamasi itu. “Pengajuan sertifikatnya sejak 2015.”Firdaus mengatakan, dengan terbitnya sertifikat tersebut, pemerintah Jakarta menjadi pemilik sah dua pulau reklamasi itu. Prabowo tak mempersoalkan pemberian sertifikat dua pulau reklamasi kepada pemerintah DKI.
Source: Koran Tempo August 21, 2017 00:22 UTC