Alasan Polisi Hentikan Kasus Kaesang PengarepJum'at, 07 Juli 2017 | 15:05 WIBWakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana usai rapat dengan GNPF-MUI di Mapolda Metro Jaya, 29 November 2016. TEMPO/INGETEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyebut pelaporan kasus ujaran kebencian dan penodaan agama terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dihentikan. Menurut Suntana, polisi memiliki standar tersendiri saat menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk dalam kasus Kaesang Pangarep. "Polisi kan ada namanya gelar perkara, begitu nerima kasus, nerima saksi-saksi, polisi punya asumsi, wajar, kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya. Baca juga: Teten: Presiden Jokowi Tak Intervensi Kasus Kaesang PangarepSebelumnya, Hidayat melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Bekasi Kota.
Source: Koran Tempo July 07, 2017 08:05 UTC