Alasan Polisi Jerat Ahok dengan UU ITE - News Summed Up

Alasan Polisi Jerat Ahok dengan UU ITE


JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Selain itu, Ahok pun dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan soal mengapa Ahok tak hanya dijerat pasal penistaan agama, tetapi juga UU ITE. (Baca: Elektabilitas Ahok Berpeluang Meningkat meski Tersangka)Karena itulah, penyidik menganggap Ahok bisa dijerat UU ITE. Menurut Boy, dari 14 laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri, ada pelapor yang menyematkan UU ITE juga.


Source: Kompas November 17, 2016 09:54 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */