REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Alfian Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. "Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka), akan dipanggil" ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (29/5) petang. Menurut Argo, besok Rabu (31/5) Alfian akan dipanggil sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula saat Alfian Tanjung berceramah di Masjid Jami' Said Tanah Abang, Sabtu, 1 Oktober 2016, sekitar pukul 20.00 malam, Video ceramah Alfian pun tersebar di Youtube. Dalam video itu, Alfian Tanjung menuduh Istana Negara telah dikuasai sejumlah orang yang berafiliasi dengan PKI.
Source: Republika May 30, 2017 01:30 UTC