Bandung, Beritasatu.com – Amendemen UUD 1945 pada awal masa reformasi telah menghapus Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). MPR sebagai lembaga negara yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD, bisa mencantumkan kembali haluan negara melalui amendemen Konstitusi yang mulai diwacanakan. Oleh karenanya, satu-satunya pintu masuk menghidupkan kembali haluan negara adalah melalui amendemen UUD. Widodo menjelaskan, MPR periode 2009-2014 sudah merekomendasikan perihal perlunya menghidupkan kembali haluan negara. Saya usulkan lewat UUD karena Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, MPR tidak boleh lagi mengeluarkan ketetapan-ketepatan baru.
Source: Suara Pembaruan December 06, 2019 09:33 UTC