RBG.ID - Aktor Ammar Zoni dituntut hukuman penjara satu tahun oleh jaksa dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (8/9/2023). Baca Juga: Ammar Zoni Ngaku Pakai Narkoba Sudah Tiga Kali sejak Awal 2023"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU pada Jumat (8/9/2023). "Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa (Ammar Zoni, M, dan RH) 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," lanjut JPU. Pada saat itu terungkap bahwa Ammar Zoni telah membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Source: Jawa Pos September 08, 2023 07:35 UTC