Anak-Anak Ikut Kampanye? Ini Penjelasan Bawaslu - News Summed Up

Anak-Anak Ikut Kampanye? Ini Penjelasan Bawaslu


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu DKI M Jufri menjelaskan di dalam Undang-Undang tidak ada penjelasan secara konkret terkait keikutsertaan anak-anak dalam kampanye. "Di dalam UU itu hanya yang boleh berkampanye adalah warga negara yang berumur 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Jufri melanjutkan, bila ada anak-anak yang turut menyanyikan yel-yel maka harus dilihat dulu siapa yang mengajak anak-anak tersebut. "Dilihat juga bagaimana keterlibatan dia ikut berkampanye (mengajak anak-anak itu, Red). Kami Bawaslu akan melakukan kajian dan apabila anak-anak itu dilibatkan dalam kampanye, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPI untuk memberikan sanksi untuk orang yang mengajak anak itu," jelas Jufri.


Source: Republika November 18, 2016 02:16 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */