JAKARTA, KOMPAS.com - Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki warga negara Indonesia. Menurut pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada risiko jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran. Lantas bagaimana caranya membuat akta kelahiran? Akta kelahiran bisa diurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Baca juga: Ini Risiko Anak yang Tak Punya Akta Kelahiran Menurut Kementerian PPPADirektur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrullah mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, syarat mengurus akta kelahiran yakni:Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Source: Kompas June 03, 2021 05:03 UTC