JAKARTA, KOMPAS.com - Pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei pada Rabu (24/3/2021), para saksi yang dihadirkan mengaku sempat disiksa saat diperiksa polisi. Mereka ditahan sebab melakukan pengrusakkan saat menagih hutang sejumlah Rp 1 miliar kepada Nus Kei atas perintah Daniel Far-far, pengacara dari John Kei. Kedelapan saksi yang dihadirkan adalah Tuche Kei, Revan Abdul Gani, Arnold Titahena, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rauantokman, Wilhelm Laisana, dan Roni Ekakaya. Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Pengacara John Kei untuk Tagih Rp 1 Miliar ke Nus Kei"Saya disiksa saat diperiksa polisi," kata Tuche di persidangan, Rabu. Dalam BAP, tertulis bahwa John sempat bertanya apa hukuman bagi pengkhianat, kemudian dijawab oleh anak-anak buah John Kei, termasuk para saksi, secara serentak "pengkhianat harus mati".
Source: Kompas March 24, 2021 12:56 UTC