"Ada pertemuan membahas pemenangan Pilpres 2019 di Istana, kami menduga hal tersebut bentuk dari maladministrasi," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Minggu (4/3). Anak buah Prabowo ini menuturkan, pertemuan antara PSI dengan Jokowi telah melanggar pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman. "Seharusnya agenda politik yang hanya mementingkan suatu kelompok tidak dilakukan di Istana, Istana milik rayat bukan partisipan presiden," jelas Habiburokhman. PSI sebelumnya bertemu dengan Jokowi di Istana Negara pada Kamis (1/3), partai pimpinan Grace Natalie ini mengaku mendapat masukan untuk memenangkan Pemilu 2019 dari Jokowi. Keren-keren idenya," ujar Ketum PSI Grace Natalie usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (1/3).
Source: Jawa Pos March 04, 2018 08:17 UTC