Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Punya Kartu Identitas Seperti KTP? Yuk, Cari Tahu Tentang KIA! - News Summed Up

Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Punya Kartu Identitas Seperti KTP? Yuk, Cari Tahu Tentang KIA!


Semarang, Sonora.ID - Tahukah Kamu, tidak hanya Remaja yang berusia 17 tahun saja yang boleh memiliki Kartu Identitas (KTP) untuk mengurus segala sesuatu? Bentuknya hampir sama dengan Kartu Identitas Penduduk (KTP), tapi Kartu Identitas Anak (KIA) ini memiliki sejumlah manfaat, seperti pendafataran sekolah, dafar BPJS Kesehatan, mengurus paspor, hingga pembukaan rekening di bank. Baca Juga: Allhamdulillah, Karena Hal Ini Kapal Asing Tak Lagi Berani Masuk Perairan IndonesiaKartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Ini Trailer Terbaru, Sinopsis dan Fakta Menarik di Balik 'One Piece Film: Red'Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Khususnya dalam pembuatan Kartu Mitra Transportasi apabila menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah.


Source: Kompas April 19, 2022 19:34 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */