Anak untuk Prestasi Bukan Prostitusi - News Summed Up

Anak untuk Prestasi Bukan Prostitusi


Dikutip dari Republika.co.id pada tanggal 24 September 2023 Polda Metro Jaya menangkap muncikari prostitusi anak di bawah umur. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta mengatakan bahwa dua anak terjerat dalam kasus prostitusi yakni: SM (14 tahun) dan DO (15 tahun) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan anak dari kasus prostitusi dengan penerapan sanksi tegas. Efeknya bisnis prostitusi masih menjamur dengan alasan masih adanya peminat.


Source: Media Indonesia October 06, 2023 08:36 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */