Anakronisme Pelarangan Buku - News Summed Up

Anakronisme Pelarangan Buku


Seperti diumumkan oleh Mahfud Md., Ketua Mahkamah Konstitusi kala itu, pelarangan barang cetakan, termasuk buku, kini hanya dapat dilakukan melalui proses hukum dan diputuskan oleh pengadilan. Media pers cetak pernah bernasib sama dengan buku karena sama-sama dianggap "isinya dapat mengganggu ketertiban umum". Namun, nasib media pers cetak kemudian berubah total karena tidak lagi dapat disensor dan dilarang beredar sejak berlakunya Undang-Undang Pers 1999. Selain itu, media pers cetak dikelola dengan tenggat yang sangat ketat sehingga isinya dapat "sangat instan" atau dangkal. Ini seperti komentar John Roosa ketika bukunya, Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, dilarang beredar oleh Kejaksaan Agung: "Sekarang tahun berapa, ya?


Source: Koran Tempo January 03, 2019 00:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */