JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan hakim Cepi Iskandar dalam praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto mendapat kritikan tajam. Melalui akun Facebook yang ditulis pada Sabtu (30/9/2017), Adnan menyampaikan kritik terhadap putusan itu dengan membuat analogi kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. "Logika Cepi lskandar: Ada 3 orang bersama-sama maling ayam, polisi baru tangkap yang pertama sebagai tersangka, yang kedua ditangkap kemudian, juga ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti ayam yang dicuri. Hakim mengabulkan praperadilan tersangka kedua dengan alasan ayam yang dipakai untuk alat bukti adalah ayam yang sama untuk tersangka Pertama. (Baca: Putusan Praperadilan Novanto Dinilai Beri Celah Korupsi Bersama-sama)
Source: Kompas September 30, 2017 11:37 UTC