Sidang dengan terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong digelar dengan menghadirkan saksi yakni Antarini Malik. Antarini dihadirkan karena Andi disebut pernah membeli rumah miliknya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Oleh Inayah, rumah itu dibeli dengan pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap. Dia menyebut hanya berurusan soal jual-beli rumah yang dilakukan Andi Narogong lewat istrinya Inayah. Pada sidang Andi Narogong sebelumnya, Inayah mengaku membeli sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat milik Antarini.
Source: Jawa Pos September 04, 2017 12:11 UTC