Permintaan itu didasarkan pada alat bukti berupa isi chat yang dinilai menyalahi aturan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016. "Melanggar pasal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016, karena alat bukti yang didapat secara ilegal, yaitu penyadapan yang dilakukan oleh lembaga yang tidak legal, tidak bisa dipakai jadi alat bukti dalam proses penyidikan atau pengadilan," kata Kapitra saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/8/2017). (baca: Rizieq Diperiksa Lima Penyidik di Saudi Terkait Dugaan Pornografi)Menurut dia, bukti yang dianggap tidak sesuai adalah isi chat yang ditampilkan oleh laman www.baladacintarizieq.com. "Karena polisi pakai alat bukti dari penyadapan Balada Cinta Rizieq yang katanya dari Amerika dan sebagainya, itu batal demi hukum dan harus dihentikan," tutur Kapitra. Selain itu, Rizieq dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang menyinggung umat agama tertentu.
Source: Kompas August 20, 2017 08:26 UTC