Anggap Penetapan Tersangka Tidak Sah, Ruslan Buton Ajukan Praperadilan - News Summed Up

Anggap Penetapan Tersangka Tidak Sah, Ruslan Buton Ajukan Praperadilan


Surat tersebut diajukan hari ini, Selasa (2/6) oleh Penasihat Hukum Ruslan, Tonin Tachta dan rekan. Gugatan ini dilayangkan karena dianggap penetapan tersangka kepada Ruslan cacat hukum. Alasan tidak sahnya penetapan ini, kata Tonin, karena Ruslan dan pelapor kasusnya Aulia Fahmi tidak saling mengenal satu sama lain. Namun, penyidik langsung menerbitkan surat penetapan tersangka, dan langsung dilakukan penangkapan. “Dengan demikian tanpa adanya keterangan saksi, keterangan ahli dan surat guna memenuhi ketentuan syarat minimum dua alat bukti sebelum tanggal 26 Mei 2020 maka penetapan tersangka tidak sah,” jelas Tonin.


Source: Jawa Pos June 02, 2020 08:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */