JawaPos.com - Polda Metro Jaya menangkap tujuh aktivis dan tokoh nasional, terkait dugaan makar dan permukafatan jahat, pada Jumat (2/12). Selain itu, Polri juga menangkap dan menahan Sri Bintang Pamungkas sebagai pelaku makar, tapi tidak satu kelompok dengan tujuh di atas. Lalu ada juga Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Untuk Jamran dan Rizal dijerat dengan UU ITE dan untuk Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang makar dan Permufakatan Jahat. Dalam merencanakan makar, Polri membenarkan adanya anggaran yang dikucurkan.
Source: Jawa Pos December 06, 2016 08:52 UTC