Penelusuran Kaltim Post (Jawa Pos Group), DPRD Balikpapan mengusulkan penambahan alokasi sebesar Rp 50 miliar untuk pembangunan gedung baru DPRD. Sedangkan Perda Retribusi Jasa Umum yang baru, baru saja rampung dievaluasi pusat dan gubernur. Kemungkinan baru akan diterapkan mulai 1 September mendatang. “Sisa waktu empat bulan itulah yang kita upayakan untuk menggenjot pendapatan sektor retribusi dengan tarif yang baru. Karena baru diterapkan pada caturwulan ketiga, makanya target menjadi tak tercapai,” tambah pria yang juga ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) ini.
Source: Jawa Pos August 24, 2017 10:30 UTC