JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus hak angket KPK), Taufiqulhadi menegaskan bahwa pembentukan Pansus bukan untuk menghalangi penuntasan kasus korupsi e-KTP. Ia pun meminta masyarakat tidak mengaitkan pembentukan pansus dengan kasus korupsi yang masih didalami KPK. Baca juga: Sempat Ricuh, Pansus Angket KPK Tolak Temui Pengunjuk Rasa"Justru saya mengusulkan kepada KPK, kalau memang toh ada bukti (pada kasus korupsi) e-KTP (maka) selesaikan, sampai ke puncak pengadilan," tambah politisi Partai Nasdem tersebut. KPK diminta terbuka dalam mengumumkan nama-nama yang terlibat dalam kasus itu, termasuk para pejabat yang menerima suap tetapi mengembalikan uangnya. Baca juga: Pendukung Pansus Angket KPK Bermunculan, Apa Alasannya?
Source: Kompas July 08, 2017 08:03 UTC