Hal tersebut ditengarai adanya 507 program senilai Rp 22.714.432.254 yang diduga mengimplementasikan penggusuran paksa di berbagai wilayah administratif DKI Jakarta. Menurut data dari LBH Jakarta LBH Jakarta 507 program tersebut tersebar di 6 Kota dan Kabupaten dengan 91 program sebesar Rp 3.436.481.764. Kemudia, Jakarta Timur, 118 program dengan biaya Rp 5.571.626.941, Jakarta Selatan, 124 program, Rp 3.992.228.818, Jakarta Barat, 94 program, Rp 6.273.900.417, Jakarta Utara, 69 program, Rp 3.052.656.407 dan Kepulauan Seribu, 11 program, Rp 387.537.907. Menurutnya, dari tahun ke tahun, angka penggusuran paksa cenderung meningkat usai lebaran. Berdasarkan penelitian dari LBH Jakarta, pada tahun 2015 dan 2016, telah terjadi penggusuran paksa di 306 titik di wilayah Jakarta.
Source: Republika July 05, 2017 05:48 UTC