Angkut 3 Ton Ikan Tanpa Dokumen, Nahkoda Ini Ditangkap Polisi - News Summed Up

Angkut 3 Ton Ikan Tanpa Dokumen, Nahkoda Ini Ditangkap Polisi


KU PANG, KOMPAS.com - Sarifudin HM Taher, nahkoda Kapal Motor Sinar Tambora, asal Kota Baru Utara, Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena membawa tiga ton ikan tanpa dokumen lengkap. Direktur Kepolisian Perairan Polda NTT Kombes Budi Santoso mengatakan, saat diperiksa polisi, Sarifudin tidak bisa menunjukkan dokumen kapal berupa Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). "Sarifudin ditangkap tadi pagi di Perairan Pulau Kera, Kabupaten Kupang. Dia bawa ikan sebanyak tiga ton dari Kabupaten Lembata menuju tempat pelelangan ikan Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang," tutur Budi di Mapolda NTT, Rabu (19/4/2017). Setelah ditangkap, Sarifudin dibawa ke ruang tahanan Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT.


Source: Kompas April 19, 2017 15:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */