FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- NK, 20, seorang ibu muda yang tega menganiaya A, 2, anak kandungnya sendiri hingga tewas di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. “Sudah tersangka. Budi mengatakan bahwa NK dikenakan pasal 76C Jo 80 Ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Warga kemudian melaporkan kepada kami,” kata Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Rabu (25/1). Warga yang curiga sempat menanyakan penyebab luka pada jasad korban, namun NK menjawab putrinya meninggal akibat kecelakaan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Source: Jawa Pos January 27, 2023 15:29 UTC