KARAWANG, KOMPAS.com - Seorang ibu bernama Sinta Noviana (27) divonis empat tahun hukuman penjara karena terbukti bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan putrinya, Calista, meninggal dunia. Putusan vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tujuh tahun penjara. Baca juga: Calista, Bayi Korban Penganiayaan Ibunya, Meninggal DuniaDiah menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman Sinta ialah perbuatan tersebut menyebabkan putrinya meninggal. Sementara itu, hal yang meringankan, Sinta mengakui perbuatannya, sopan, dan belum pernah menjalani hukuman penjara. Baca juga: Keluarga Sebut Ibu Penganiaya Bayi Calista TertutupAkibatnya, Calista mengalami kejang-kejang.
Source: Kompas August 25, 2018 08:15 UTC