PALU – Terdakwa Arfa Abas (44) dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hj Nursiah, saat membacakan tuntutannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (12/4/2022). Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam amar tuntutanannya ialah, yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyebabkan luka serta trauma terhadap saksi korban. Seusai mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum, Mey Prawesti, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan di gelar pada Selasa (19/4) pekan depan. Sebelumnya diberitakan, kejadian tersebut berawal saat terdakwa dan korban sempat cekcok terkait pembagian harta gono gini. Arfa Abas yang tidak terima keputusan Zatriawati karena tidak ingin bertanda tangan diatas dokumen pembagian harta gono gini.
Source: Jawa Pos April 13, 2022 13:36 UTC